spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi III DPRD Bontang Dorong Percepatan Pembangunan Turap di Kelurahan Guntung

BONTANG – Komisi III DPRD Bontang melaksanakan sidak turap di Kelurahan Guntung. Hal ini untuk meninjau kelanjutan pembangunan turap di bagian sisi sebelahnya, Senin (22/1/2024).

Ketua komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mengatakan bahwa pihaknya sering mendapatkan laporan bahwa banjir di Guntung tidak kunjung mereda, sehingga percepatan penyelesaian turap harus dilakukan.

 

Amir berharap rumah warga segera direlokasi agar percepatan pembangunan turap dapat cepat terealisasikan.

“Rumah yang di tengah sungai saya kira sudah tidak ada lagi, belum tuntas ini. Padahal banjir di wilayah lain sudah mulai berkurang, tapi kenapa guntung tidak berkurang sama sekali,” ucapnya

Dari 23 rumah yang harus direlokasi, masih 14 rumah yang belum direlolasikan. Adapun tanggapan Lurah Guntung, Denny Febrian mengatakan adanya kendala bahwa banyak warga yang masih berjualan, serta masih ada orang tua.

“Kami lakukan perlahan untuk relokasi, warga juga tidak ada yang menolak,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa banjir di Guntung khususnya di RT 4 masih terbilang wajar, karena wilayah tersebut merupakan cekungan. Namun durasi banjir sudah berkurang dengan adanya turap, ada juga ada pintu air yang dipasang.

Kabid Sarana dan Pengembangan Wilayah Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Noni Agetha mengatakan bahwa untuk anggara 2024 ini pembangunan turap sudah ada dan akan dilakikan penyempurnaan pembangunan turap sebelumnya.

Mereka telah melakukan pemetaan banjir di Kota Bontang bersama seluruh kelurahan, untuk wilayah Guntung sendiri banjir telah berkurang sekitar 2 hektare.

 

Penulis: Syakurah

Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img