KUTAI BARAT – Pada Kamis (21/3/2024) malam, Polres Kutai Barat melalui Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di pinggir jalan Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial RTS dan J berhasil diamankan.
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Wawan Gunawan mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 40 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 6,7 gram.
“Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, termasuk sebuah bekas bungkus makanan ringan warna hijau dan sebuah HP merek Infinix,” ujar AKP Wawan kepada pewarta di Barong Tongkok pada Sabtu (23/3/2024).
Dijelaskan, kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima oleh polisi tentang aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melihat kedua tersangka sedang berhenti di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.
“Barang bukti dan narkotika tersebut kemudian ditemukan bersama tersangka RTS,” jelasnya.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R