spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

 Langgar Aturan Jam Operasi, Tempat Billiard di Jalan Pattimura Dapat Surat Teguran

BONTANG – Salah satu tempat billiard di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara telah melanggar aturan. Hal ini didapat dari hasil razia yang dilakuka  sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Bidang Penegakan Perundang Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto mengatakan tempat billiard tersebut telah melanggar jam operasi, di mana aturan yang seharusnya beroperasi mulai pukul 10.00 –  22.00 Wita selama bulan Ramadan.

“Boleh saja beroperasi, akan tetapi jangan sampai lewat di atas jam 10 malam. Saat sampai di lokasi pun kami langsung bubarkan,” ucapnya saat diwawancarai, Sabtu (23/3/2024).

Akibat telah melanggar, tempat billiard tersebut mendapatkankan surat teguran pertama. Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/586/Satpol PP/2024.

“Masih teguran pertama, jika masih tetap melanggar akan diberi teguran kedua bahkan penutupan,” tambahnya.

Razia ini dilakukan oleh sejumlah tim gabungan, yang meliputi Polres, TNI, beserta dengan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Kelurahan.

“Pastinya kita akan terus melakukan patroli di sejumlah tempat yang ada seperti hotel, tempat usaha, warnet, atau lainnya,” tegasnya.

Arianto juga menambahkan, di awal sebelum adanya penutupan THM sejak, Rabu (6/3/2024) lalu, hingga 7 hari setelah Lebaran, masyarakat telah memberikan arahan beserta sosialisasi. Jika pun ada yang melanggar pastinya akan diberi teguran, bahkan mendapatkan sanksi dengan tegas.

“Ini bulan puasa, kami hanya menjaga ketenangan dan juga ketertiban untuk yang menjalankan,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti