SAMARINDA– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berhasil menangkap satu orang pelaku di Jalan Siradj Salman Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologi penangkapan bermula pada Rabu tanggal 20 Maret 2024, mendapat laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut, tepatnya diparkiran guest house akan dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
“Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.30 Wita dilakukan penangkapan satu orang laki-laki yang sedang berdiri diparkiran guest house UNO berinisial D (38),” ungkap Kombes Pol Ary Fadli
Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisikan 4 poket sabu-sabu seberat 0,82 gram bruto yang ditemukan diksntong celana pelaku, 1 buah tas kecil warna biru berada pada genggaman tangan kanan pelaku, yang berisi 4 poket sabu-sabu seberat 0,76 gram bruto, 1 timbangan digital, didalam kotak rokok berisi 1 poket sabu-sabu seberat 0,18 gram bruto, satu buah sendok penakar, serta barang bukti lainnya.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Ernita
Editor : Nicha R