spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

 3 Pengedar Sabu Ditangkap di Berbas Pantai

BONTANG – Satuan Resnarkoba Polres Bontang kembali menangkap 3 pria warga Berbas Pantai, MSG (24), IB (28) dan MSJ (28) yang diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu, Rabu (17/1/24) malam.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihan Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, dari informasi yang diterima bahwa di Jalan Manunggal RT. 13 Berbas Pantai sering dijadikan tempat transaksi diduga narkotika jenis sabu. Ketiganya diringkus sekitar pukul 19.30 Wita.

Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. “Penangkapan pertama terhadap tersangka IB dan MSJ,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 2 tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,99 gram, 1 buah teh kotak, 1 lembar tissue, 1 lembar lakban warna coklat, 1 buah celana jeans biru panjang, dan 1 unit handphone merek realme warna abu-abu.

Dari kedua tersangka dilakukan pengembangan dan tersanfka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari MSG tak berselang lama MSG berhasil ditangkap di tempat yang tidak terlalu jauh dari tempat penangkapan pertama.

BACA JUGA :  Ada Kontak dengan 2 Balita asal Bontang, Segera Lapor !

Dalam penangkapan MSGpolisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, narkotika jenis sabu 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik, 1 unit handphone merk Vivo warna abu-abu. “Total sabu yang berhasil digagalkan peredarannya seberat 20,42 gram,” bebernya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis: Syakurah

Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img