spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

2,3 Ton BBM Bersubsidi Berhasil Diamankan Polres Berau

TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil membekuk pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis pertalite. Tersangka berinisial AP (46) diamankan beserta Barang Bukti (BB) sebanyak 114 jeriken ukuran 20 Liter atau 2,3 Ton. Bahan bakar bersubsidi jenis pertalite tersebut, diduga akan dijual ke Kecamatan Kelay.

Wakapolres, Kompol Komank Adhi Andika Priyanto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga mencurigai kendaraan roda empat merek Grandmax warna putih yang mengangkut banyak jeriken yang berisi BBM. Warga setempat menilai bahan bakar bersubsidi itu akan disalah gunakan.

Kemudian, warga yang curiga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, pihaknya lantas melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Setelah laporan masuk pada, Selasa (9/1/2024), kami langsung bergegas melakukan pengecekan. Dan didapati supir yang mengangkut BBM di Jalan HARM Ayoub, saat di stop sopir mengaku bahwa BB tersebut milik tersangka AP,” ungkapnya, Selasa (16/1/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna mengungkapkan, BB BBM jenis Pertalite yang berhasil pihaknya amankan sebanyak 114 jerigen ukuran 20 Liter atau 2,3 Ton. “Kita juga mengamankan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax yang dipakai tersangka menjalankan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :  Disbun Berau Sebut Kawasan Area NKT Berau Seluas 83 Ribu Hektare

Dirinya menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Kelay untuk dijual kembali secara eceran. Kata dia juga, BBM itu dibeli Rp 240 Ribu perjerigen yang kemudian dijual kembali sebesar Rp 270 Ribu perjerigen. “Pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 30 Ribu perjerigen,” katanya.

Iptu Ardian mengaku, saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Berau untuk selanjutnya pihaknya lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam.

“Masih kita selidiki lebih lanjut apakah ada pelaku lain yang bekerjasama. Untuk dugaan bekerjasama dengan Pertamina sepertinya tidak, pasalnya pelaku mengakui membeli BBM dari orang baru dan tidak ia kenal,” bebernya.

Akibat tidak kriminal yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga 60 miliar rupiah.

“Kami minta kerjasama dengan masyarakat, jika menemukan hal serupa bisa langsung melaporkan ke kami, ke polsek terdapat atau polres berau,” pungkasnya. (dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img