spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKN Catat Baru 2.505 ASN dari 25 Instansi Pemerintah yang Serahkan Rincian Data Siap Pindah ke IKN

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana kebijakan teknis manajemen ASN mencatat bahwa hingga saat ini sudah ada 25 instansi pemerintahan yang sudah menyampaikan rincian data Aparatur Sipil Negara (ASN) siap pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto yang didampingi Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen menyampaikan, dari 25 instansi tersebut ada sebanyak 2.505 ASN/TNI/Polri yang sudah menyampaikan rincian ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Data tersebut didapat berdasarkan Pemutakhiran Data ASN pada 38 K/L yang Siap

dipindah ke IKN Tahun 2024, Surat MenPANRB Repubik Indonosla Nomor R/2711/M.SM.01.00/2022 Tanggal 19 Desember 2022,” terang Haryomo dalam Konferensi Pers tentang Persiapan Pengelolaan Manajemen ASN Menuju IKN Nusantara di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Haryomo membeberkan, jumlah total ASN di Indonesia per 15 Maret 2024 sebanyak 4.460.364 orang  yang terdiri 3.685.450 orang (83 persen) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 774.914 orang (17 persen) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dan yang statusnya pegawai pusat hanya 22 persen saja,” sebutnya.

Adapun Haryomo turut menjelaskan bahwa peran BKN dalam rencana pemindahan ASN ke IKN adalah melakukan pondampingan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)  dan Instansi Pusat yang akan menyediakan kebutuhan di IKN. Yakni, meliputi pendampingan penyusunan peta jabatan dan informasi jabatan, penyusunan proyeksi kebutuhan ASN, penyusunan prioritas kebutuhan jabatan, penyusunan kebutuhan ASN pada SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.

“Tujuannya agar pegawai OIKN mendapatkan layanan kepegawaian BKN dan penataan pegawal bagi OIKN serta Validasi rincian formasi prioritas bagi ASN yang akan ditempatkan di wilayah IKN,” jelas Haryomo.

Selain itu, lanjut Haryomo, BKN turut berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Kelembagaan dan ASN dan Tim Nasional Pemindahan terkait data pemindahan pegawai ASN ke IKN dalam hal menyusun rencana pemindahan ASN ke IKN dalam konteks data kepegawaian, mendapatkan data usulan pemindahan ASN ke KN yang dilakukan oleh Kelompok kerja yang membidangi kelembagaan dan ASN.

Kemudian, melakukan sinkronisasi dan pengolahan data kepegawaian ASN yang pindah ke IKN serta membuat laporan pemindahan ASN ke IKN dan dashboard monitoring secara berkelanjutan.

Pewarta : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti