spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

2 Warga Paser Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove Tahun 2021

PASER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser mengamankan 2 warga yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi kawasan hutan mangrove senilai Rp 741 juta dari anggaran sebesar Rp 1,1 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh inisial A (29), warga Desa Labuangkallo Kecamatan Tanjung Harapan dan inisial I (56) warga Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis yang dananya bersumber dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) RI 2021 lalu.

Kasatreskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputro menjelaskan, peristiwa itu terungkap berdasarkan laporan yang diterima dari warga di Desa Labuankallo, Kecamatan Tanjung Harapan, bahwa dari proses penanaman pohon mangrove yang ada tak satupun tumbuh dan berkembang.

“Untuk inisial A kita amankan pada awal tahun 2023 lalu sedangkan inisial I pada akhir tahun 2023. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helmi, Senin (15/1/2023).

Pengungkapan itu, kata Helmi dimulai sejak laporan diterima pada 2021 lalu hingga 2023. Di mana dalam kurun waktu itu, pihaknya turut mengumpulkan keterangan baik terhadap saksi maupun ahli yang jumlahnya mencapai 188 orang.

BACA JUGA :  GPM Bantu Masyarakat Paser Penuhi Kebutuhan Jelang Idulfitri

Dari pengumpulan keterangan dan penyelidikan, dugaan korupsi semakin jelas lantaran di Kawasan hutan mangrove seluas 34 hektare, tidak ditemukan bibit yang bertahan hidup.

“Sejak tahun 2021, tidak ada satu pun bibit mangrove yang bertahan hidup dari total 340 ribu bibit,” bebernya.

Adapun kerugian negara akibat perbuatan ini, jumlahnya mencapai Rp 741 juta. Yakni A menggunakan anggaran itu sebesar Rp 111 juta sedangkan I sebesar Rp 532 juta. Dari korupsi masing-masing itu, petugas mampu mengamankan total Rp 167 juta.

“Anggaran yang sudah diambil para tersangka berhasil diamankan Rp 97 juta lebih dari tangan tersangka A dan Rp 70 juta dari tangan tersangka I,” ucapnya.

Sementara penggunaan dana korupsi itu, untuk membeli mobil, emas, bayar utang dan biaya hidup harian. Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan pemotongan terhadap upah setiap pekerja sebesar Rp 400 ribu per orang.

Ditambah lagi, tersangka berinisial I juga memotong biaya bahan dan alat penanaman mangrove, penguasaan buku rekening dari para pekerja. Selanjutnya mengambil sedikit demi sedikit uang pekerja untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  KPU Paser Tetapkan Syarat Minimal dan Sebaran Paslon Perseorangan

“Selanjutnya, berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Paser. Karena kami telah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti yang memperkuat dugaan adanya korupsi dengan cara yang tidak sesuai,” tegasnya.

Keduanya dijerat pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.

 

Pewarta : Bhakti Sihombing

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img