spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beri Upah Rp 300 per Lembar, KPU Bontang Libatkan Masyarakat Lipat Surat Suara Pemilu

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang melibatkan masyarakat untuk kegiatan melipat surat suara di Pemilu 2024. Dalam hal ini, upah untuk melipat surat suara sebesar Rp 300 per lembarnya.

Sekretaris KPU Bontang, Bambang Rahmadhany mengatakan, petugas akan menangani sebanyak lima jenis surat suara Pemilu 2024, antara lain Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan juga DPRD Kabupaten/Kota.

“Total surat suara yang perlu diurutkan mencapai 672.455 lembar, dan juga jumlah surat suara tiap tingkatan ada sebanyak 134.491 lembar,” ucapnya, Senin (15/1/2024).

Kegiatan ini, para petugas akan bekerja selama 10 hari ke depan, dengan jam kerja dari pagi hingga sore. Pelipatan surat suara tersebut pun sudah berjalan mulai dari Jumat lalu.

Besaran upah Rp 300 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, dan telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga KPU telah memberikan upah yang pantas dan juga sesuai.

“Kami telah memastikan petugas yang terlibat telah melalui proses verifikasi dan perekrutan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para petugas juga telah kami cek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan netralitasnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Maret Ditentukan Jumlah Formasi, Siap-Siap, Ini Jadwal Pendaftaran dan Tes CPNS

KPU Kota Bontang juga menerapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi untuk para petugas yang melakukan penyortiran dan melipat surat suara, petugas juga dilarang membawa handphone dan tas selama melakukan tugas, tidak hanya itu dilarang juga untuk membawa makanan.

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti