BONTANG – Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bontang. Berikut beberapa program yang telah dilaksanakan selama tahun 2020 berikut sumber pendanaannya.
Kesehatan
a) Program dan Kegiatan
Pelaksanaan Urusan Wajib Kesehatan diarahkan untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Bontang dan pencapaian sasaran strategis Urusan Kesehatan yaitu Peningkatan Kualitas Kesehatan untuk semua. Pelaksanaan urusan kesehatan diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas pada seluruh masyarakat melalui program-program prioritas bidang kesehatan. Untuk mencapai sasaran tersebut, dilaksanakan melalui 19 program pokok, sebagai berikut :
1. Program Obat Dan Perbekalan Kesehatan, dilaksanakan melalui kegiatan Pengadaan Obat Dan Perbekalan Kesehatan; Peningkatan Mutu Penggunaan
Obat Dan Perbekalan Kesehatan; Penyediaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Tingkat Kota (DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan Sub Pelayanan Kesehatan Kefarmasian); Penyediaan Obat Gizi Penurunan Stunting (DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan dan KB); dan Kalibrasi Alat Kesehatan (DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan).
2. Program Upaya Kesehatan Masyarakat, dilaksanakan melalui kegiatan Pelayanan Kesehatan Dalam dan Luar Puskesmas Bontang Selatan 1, Bontang Selatan 2, Bontang Lestari, Bontang Utara 1, Bontang Utara 2, Bontang Barat; Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM); Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Sarana Kesehatan; Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Bontang Selatan 1, (DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan), Bontang Selatan 2, Bontang Lestari, Bontang Utara 1, Bontang Utara 2, Bontang Barat;
Dukungan Manajemen DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan); Jaminan Persalinan (DAK Non Fisik Jaminan Persalinan); Dukungan Manajemen e-Logistik Farmasi (DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan); Bantuan Operasional Kesehatan UKM Sekunder Bidang Kesehatan Masyarakat (DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan); dan Penyediaan Sarana Pendukung Instalasi Farmasi Kota (DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan KB Sub Bidang Pelayanan Kefarmasian).
3. Program Pengawasan Obat dan Makanan, dilaksanakan melalui kegiatan
Peningkatan Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya.
4. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, dilaksanakan melalui kegiatan Pengembangan Media Promosi dan Informasi Sadar Hidup Sehat; Pengembangan dan Pembinaan Kelurahan Sehat; Upaya Promosi Kesehatan Puskesmas Bontang Selatan 1, Bontang Selatan 2, Bontang Lestari, Bontang Utara 1, Bontang Utara 2, Bontang Barat; Pembinaan Keluarga Sehat; Promosi Kesehatan dan Penegakan Hukum Perda KTR (Bagi Hasil Pajak Rokok); dan Pengadaan Mobil Promosi Kesehatan (DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan KB Sub Bidang Pelayanan Dasar).
5. Program Perbaikan Gizi Masyarakat, dilaksanakan melalui kegiatan Penanggulangan Kurang Energi Protein (KEP), Anemia Gizi Besi, Ganguan Akibat Kurang Yodium (GAKY), Kurang Vitamin A, dan Kekurangan Gizi Mikro Lainya; Perbaikan Gizi Masyarakat Puskesmas Bontang Selatan 1, Bontang Selatan 2, Bontang Lestari, Bontang Utara 1, Bontang Utara 2, Bontang Barat; Pembinaan Pelayanan Gizi Institusi dan Gizi Masyarakat
6. Program Pengembangan Lingkungan Sehat, Penyehatan Lingkungan Pemukiman; Pengawasan Sarana Air Bersih; Pembinaan Tempat Pengolahan Makanan; Pembinaan Tempat-Tempat Umum; Upaya Penyehatan Lingkungan Puskesmas Bontang Selatan 1, Bontang Selatan 2, Bontang Lestari, Bontang Utara 1, Bontang Utara 2, Bontang Barat; dan Pembinaan Perilaku Bersih dan Sehat di Lingkungan Masyarakat.
7. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, dilaksanakan melalui kegiatan Penyemprotan/Fogging Sarang Nyamuk; Pencegahan dan Penangulangan Penyakit Menular; Upaya pencegahan penyakit Puskesmas Bontang Selatan 1, Bontang Selatan 2, Bontang Lestari, Bontang Utara 1, Bontang Utara 2, Bontang Barat; Bantuan Operasional Kesehatan UKM Sekunder Bidang Pencegahan Penyakit (DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan); dan Insentif Tenaga Kesehatan Penanggulangan Pandemi Covid-19 (DAK Non Fisik BOK Tambahan Bidang Kesehatan)Kesehatan)
8. Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana, Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Jaringannya, dilaksanakan melalui kegiatan Pembangunan Puskesmas; Pembangunan Posyandu; Penyediaan Dana Operasional Puskesmas Bontang Selatan 1, Bontang Selatan 2, Bontang Lestari, Bontang Utara 1, Bontang Utara 2, Bontang Barat; Dana Kapitasi FKTP Klinik PNS, Puskesmas Bontang Selatan 1, Bontang Selatan 2, Bontang Lestari, Bontang Utara 1, Bontang Utara 2, Bontang Barat; Penyediaan Alat Kesehatan Puskesmas (DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan Sub Pelayanan Dasar); Penyediaan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai Pengendalian Penyakit (DAK Fisik Penugasan); Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas; dan Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Bontang Barat (DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan KB Sub Bidang Pelayanan Dasar).
9. Program Pengadaan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru – Paru/Rumah Sakit Mata, dilaksanakan melalui kegiatan Pembangunan Rumah Sakit; Pengadaan Perlengkapan Rumah Tangga Rumah Sakit (Dapur, Ruang Pasien, Laundry, Ruang Tunggu, Dan Lain-Lain); Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit; dan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit (DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan Sub Pelayanan Kesehatan Rujukan).
10. Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan, dilaksanakan melalui kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Penderita Penyakit AIDS; Pelayanan Kesehatan bagi Penderita Penyakit Kanker; dan Pelayanan Kesehatan bagi Penderita Penyakit TBC.
11. Program Peningkatan Kesehatan Ibu dan anak, dilaksanakan melalui kegiatan Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Ibu Melahirkan, Bayi dan Balita Dengan Resiko Tinggi; Peningkatan dan Pengembangan Program Kesehatan Keluarga; dan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak Puskesmas Bontang Selatan 1, Bontang Selatan 2, Bontang Lestari, Bontang Utara 1, Bontang Utara 2, Bontang Barat.
12. Program Pengembangan Manajemen Kesehatan, dilaksanakan melalui kegiatan Peningkatan Kualitas Perencanaan Kesehatan; Penyusunan Regulasi Kesehatan; Pengembangan Manajemen Sistem Informasi Kesehatan; dan Penyusunan Profil Kesehatan.
13. Program Peningkatan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dilaksanakan melalui kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Labkesda; Penyediaan Dana Operasional Labkesda; Penyediaan Alat Kesehatan Labkesda (DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan KB Sub Bidang Pelayanan Dasar); dan Pengadaan IPAL Labkesda (DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan KB Sub Bidang Pelayanan Dasar).
14. Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Masalah, Kejiwaan, dilaksanakan melalui kegiatan Pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular.
15. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan, dilaksanakan melalui kegiatan Peningkatan Pelayanan Puskesmas 24 Jam; Pelayanan P3K
Kegiatan tertentu dan Pelayanan Gawat Darurat; Pembinaan Kesehatan Khusus; Pemantauan Mutu FKTP dan FKTL; dan Pembinaan Perawatan Kesehatan Masyarakat.
16. Program Peningkatan Surveilans Penyakit, Imunisasi dan Penanggulangan Wabah Bencana, dilaksanakan melalui kegiatan Pelayanan Penanggulangan Wabah; Pelayanan Penanggulangan Bencana; Peningkatan Imunisasi; Peningkatan Surveilance Epidemiologi dan Penanggulangan Wabah; dan Pelayanan Penanggulangan Kejadian; dan Pelayanan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Menular di Rumah Sakit (Dana Insentif Daerah Tambahan).
17. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan, dilaksanakan melalui kegiatan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan Pembinaan Tenaga Kesehatan.
18. Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru – Paru/Rumah Sakit Mata, dilaksanakan melalui kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Instalasi Pengolahan Limbah Rumah Sakit.
19. Program Peningkatan Pelayanan Rumah Sakit BLUD, dilaksanakan melalui kegiatan Peningkatan Pelayanan dan Pendukung Rumah Sakit BLUD. (adv)