spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan Parkir GOR Sadurengas, DPRD Sarankan Tempuh Jalur Hukum

PASER – Saat ini terjadi sengketa lahan parkir di Gedung Olahraga (GOR) Sadurengas, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot. Permasalahan ini sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Tepatnya dari RDP yang dilaksanakan 13 Maret 2024 lalu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra menyarankan kepada pihak yang bersengketa untuk melakukan gugatan secara hukum.

“Pemerintah daerah tidak bisa melakukan ganti rugi di objek yang sama, jadi jalan terbaik adalah menempuh jalur hukum, saya berharap kepentingan yang lebih besar dapat diutamakan,” kata Hendrawan Putra.

Sebelumnya dari pengakuan Fineke, pihak bersengketa melalui kuasa hukumnya Fransiskus Tonny mengaku bahwa lahan parkir GOR Sadurengas merupakan tanah miliknya. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan segel tertanggal 1 Juni 1975 seluas 15 hektare, atas nama Abdul Samad bin Dullah yang diwariskan kepada Fineke dengan terbitnya putusan 0279/Pdt. P/2015/PA pada tanggal 18 Januari 2015.

“Pihak Fineke ini mengaku bahwa tanah miliknya itu seluas 9.200 meter persegi dari total 15 hektare tanah warisan. Sementara dari Pemda mengaku sudah melakukan pembebasan lahan,” jelas Hendrawan.

Katanya, itulah yang menjadi titik masalahnya, sehingga DPRD menyarankan menempuh jalur hukum.

Terpisah, Kabag Ekonomi Setda Paser, Paulus Margita menjelaskan pembebasan lahan untuk pembangunan lahan parkir GOR Sadurengas seluas 9.400 meter persegi di tahun 2011 telah diselesaikan.

Penyelesaian tersebut dengan telah diberikannya ganti rugi kepada Bagus Nor Sentosa dengan bukti sertifikat hak milik (SHM). “Bukti lainnya dengan adanya pernyataan pendukung dari pemilik tanah yang berdekatan dengan tanah tersebut,” tutur Paulus.

Saat proses pembebasan lahan, diterangkan Paulus dari hasil penelitian terhadap kepemilikan lahan diketahui bahwa tanah sekitar GOR Sadurengas mayoritas telah memiliki sertifikat hak milik.

“Dalam pembebasan lahan itu kami menjunjung prinsip kehati-hatian, tidak hanya bukti legalitas berupa SHM tetapi juga melakukan ganti rugi berdasarkan bukti fisik tanah dan pernyataan pihak terkait,” akunya.

Paulus menambahkan, jika Fineke mengklaim tanah seluas 15 ribu hektare tersebut ialah miliknya, maka sengketa tanah ini tidak hanya melibatkan Pemkab Paser tetapi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah di atas tanah yang diklaim.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Paser, Yatiman mengungkapkan sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai Lurah Tanah Grogot pada tahun 2017.

“Selama tahun itu sudah dilakukan 3 kali mediasi dengan kuasa hukum ibu Fineke, sampai pertemuan ketiga tidak ada titik temu dan disepakati bahwa kelurahan dan kecamatan dilarang mengeluarkan surat apapun dengan catatan ahli waris melakukan gugatan secara hukum,” tutup Paulus. (ADV)

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti