SAMARINDA – Walikota Samarinda, Andi Harun, merespon terhadap janji penertiban Pom Mini yang sebelumnya dikritik oleh Akademisi Unmul Purwadi Purwoharsojo. Karena hal ini kembali menjadi sorotan publik setelah diduga menjadi pemicu kebakaran di Jalan HM. Ardans stau Ring Road III, RT 12, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (16/3/2024), yang menyebabkan satu orang tewas.
Andi Harun kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan keberadaan pom mini di Ibu Kota Kalimantan Timur itu. Pemerintah kota berencana untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan usaha pom mini. Rencana tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan dapat segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, kasus kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan oleh kepolisian. Meskipun dugaan awal mengarah pada pom mini sebagai penyebabnya, namun ada kemungkinan lain yang sedang diselidiki.
Andi Harun menegaskan bahwa penertiban terhadap pom mini akan menjadi prioritas, namun akan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.”Kita akan lakukan penertiban dalam waktu dekat, sekarang masih dalam tahap finalisasi,” ungkapnya.
Andi Harun juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran. Pom mini diidentifikasi sebagai salah satu penyebab kebakaran, selain itu juga merupakan usaha ilegal.
Orang nomor satu di Samarinda ini juga menyoroti tindakan Pertamina dalam musibah kebakaran ini. Dirinya mengatakan bahwa Pertamina harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Terkait aturan dan penegakannya, Andi Harun menjelaskan bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan Pertamina.
“Mudah-mudahan menyadarkan Pertamina karena lagi-lagi Pertamina harus bertanggung jawab. Karena tanggung jawab Patra Niaga penyimpanan bahan bakar dari Pertamina,” tegasnya.
Sementara itu Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan Arya Yusa Dwicandra menyebutkan, pom mini adalah usaha ilegal bukan ranah Pertamina. Karena yang diakui atau yang resmi yang merupakan mitra dari Pertamina adalah SPBU dan Pertashop.
“Sedangkan terkait pom mini itu ranahnya di pemerintah,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Merujuk pada Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2021, Pertamina diminta atau diamanahkan oleh pemerintah untuk memegang lisensi izin niaga untuk pendistribusian BBM dan LPG.
Jika pom mini memang tidak ada izin niaganya maka tentu melanggar Undang-Undang 22 tahun 2021 tersebut.
“Pom mini itu apakah punya izin dari Kementerian ESDM, kalau belum punya berarti mereka ilegal,” pungkasnya.
Penulis : Hanafi
Editor : Nicha R