spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Pemekaran Wilayah di Bontang, Begini Tanggapan DPRD

BONTANG – DPRD Bontang angkat bicara terkait rencana Pemkot untuk memekarkan jumlah kelurahan. Anggota Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), Nursalam meminta, agar Pemkot tidak tergesa-gesa dalam menggodok rencana tersebut. Sehingga tidak memunculkan kesan dipaksakan bahkan menimbulkan polemik di kemudian hari.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan syarat administrasi pembentukan wilayah terpenuhi serta sesuai dengan fakta di lapangan. “Pastikan jumlah penduduk dan luas wilayah memenuhi syarat,” ujar Nursalam.

Anggota Komisi II ini mengapresiasi motivasi pemerintah mengajukan usulan pemekaran, yakni meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, pelayanan bisa lebih cepat, mudah dan dekat. Namun hal tersebut harus dikaji secara menyeluruh.

Ditanya hal yang sama, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, proses pemekaran suatu wilayah membutuhkan waktu yang panjang. Bahkan di 2024, kata dia, rencana tersebut belum tentu rampung. Pasalnya tahapannya masih akan dibentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan kelurahan dan kecamatan terlebih dahulu. Apalagi berdasarkan aturan terbaru yang dia baca, sambung Faiz, selama 5 tahun awal kelurahan baru belum bisa masuk di kecamatan baru, sehingga masih harus menginduk ke kecamatan lama.

Di sisi lain, kata dia, pemekaran membutukan anggaran yang tidak sedikit. Mulai penyediaan kantor kelurahan dan kecamatan, hingga anggaran penambahan pegawai. “Tentu draf yang diajukan Pemkot ini masih akan dibahas dengan DPRD secara bersama-sama,” ucapnya saat dikondirmasi, Senin (20/4/2021).

Diketahui, ada delapan usulan kelurahan baru dalam rencana pemekaran yang diajukan Pemkot Bontang, yakni Kelurahan Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, dan Bukit Sintuk. Saat ini rencana tersebut masih di tahap penyempurnaan naskah akademik. Untuk penyempurnaan dokumen rancangan sudah 90 persen. Usai draf akademik rampung, akan dibawa ke DPRD. Dibahas bersama dengan panitia khusus (pansus) untuk selanjutnya dijadikan perda. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti