KUTAI BARAT – Polres Kutai Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang petani asal Kampung Rejo Basuki di Kampung Ngeyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat provinsi Kaltim pada Selasa (16/1/2024) lalu.
Hal ini diterangkan oleh Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar ia menyebutkan, rekonstruksi yang terdiri dari 22 adegan ini, guna menungkap fakta dari kasus tersebut.
“Kasus ini terungkap setelah aparat Kepolisian resor Polres Kubar,menemukan fakta bahwa korban meninggal dunia karena dianiaya oleh temanya sendiri yang diketahui berinisial G alias Gombloh,” terang Asriadi.
Korban meninggal setelah dipukul dengan menggunakan potongan kayu bulat oleh pelaku di kepala bagian belakang. Pelaku tega menganiaya korban karena kesal, korban memiliki utang yang belum dibayar.
Tambah Kasat Reskrim, korban memiliki utang yang belum dibayar sehingga pelaku kesal, itu motifnya. “Yang kami dapatkan dari pemeriksaan saksi – saksi maupun tersangka alat bukti yang kita kumpulkan,” ujarnya.
Asriadi mengatakan, saat rekonstruksi pelaku memperagakan sebanyak 22 adegan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). “Nanti segera kami limpahkan ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU),” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP Junto pasal 338 ,Junto pasal 351 ,tentang penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman penjara 15 Tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R