spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tangani Aduan Pesangon, Maming Minta Perusahaan Berikan Hak Pekerja Sesuai Perjanjian Bersama

BONTANG – Anggota Komisi I DRPD Bontang Maming, meminta PT United Tractors (UT) untuk memberikan hak pesangon sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada 7 pekerja dari PT Cahaya Borneo Sejahtera (CBS) dan PT Kaltim Nusa Etika (KNE) yang bekerja di kawasan PT Indominco Mandiri (IMM).

Diketahui, ketujuh karyawan menuntut haknya setelah di-PHK, namun oleh perusahaan, hak yang diberikan berdasarkan ketentuan terbaru, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Sebaliknya, para eks-pekerja menganggap, pemberian pesangon masih berdasarkan regulasi lama yakni Undang-Undang 13 tahun 2013. Apalagi secara besaran, di regulasi lama, jumlah pesangon yang didapat lebih besar dibandingkan bila mengacu UU Cipta Kerja. “Sesuai aturan di Omnibus Law, maka undang-undang yang lama dicabut atau tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Namun di sisi lain Maming menyebut, perusahaan dengan pekerja memiliki PKB, dimana nominalnya lebih besar dari ketentuan di UU Omnibus law. Dengan begitu, hal tersebut dapat dibicarakan secara internal dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan secepatnya. “Kami juga menitipkan, mereka yang sudah tidak bekerja ini mohon ditolong untuk dicarikan pekerjaan baru di tempat lain,” tandasnya.

Diketahui, Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan, Senin (19/4/2021) di ruang rapat Kantor DPRD Kota Bontang Bontang. Hal tersebut untuk memediasi permasalahan antara pekerja dengan pemberi tenaga kerja. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti