spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria di Samarinda Ini Ditangkap karena Simpan 16 Poket Sabu-Sabu di Rumah

SAMARINDA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap seorang laki-laki beserta barang bukti.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain, mengungkapkan bahwa pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 17.30 WITA, penangkapan dilakukan di Jalan Ir. Sutami Gg. Pusaka, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Ia (pelaku) ditangkap di alamat tersebut dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku, yang berinisial (H), ditangkap di dalam rumahnya sendiri,” ujar Iptu M. Rizal.

Selanjutnya, dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 20,11 gram bruto, yang ditemukan di atas sebuah timbangan digital, dan satu buah toples kecil berwarna hitam berisikan 15 poket sabu-sabu seberat 30,58 gram bruto, bersama dengan barang bukti lainnya.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Istri Korban Terkaman Harimau di Samarinda Sudah Maafkan Tersangka

 

Penulis: Ernita

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti