spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Bekuk Pengetap 1,2 Ton Solar di Tenggarong Seberang

TENGGARONG – Jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar), sedang gencar-gencarnya mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, berhasil menciduk IYP (35), seorang warga Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 16.35 Wita.

Tidak main-main, polisi mendapati solar di rumah pelaku IYP sebanyak 1.200 liter atau 1,2 ton yang ditimbun pelaku. Setelah diusut, ia mendapatkan solar tersebut dari SPBU yang terletak di Desa Separi.

“Kemudian dipindahkan ke dalam jeriken lalu disimpan ke dalam gudang disamping rumah kontarakan pelaku,” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.

1.200 liter solar tersebut, dibagi pelaku ke 19 buah jeriken dengan kapasitas 20 liter, 18 buah jeriken dengan kapasitas 35 liter, 10 buah jeriken dengan kapasitas 30 liter dan 10  buah jeriken dengan kapasitas 10 liter. Pelaku menimbun puluhan ton solar tersebut, menggunakan mobil pikap merk Isuzu warna biru tua dengan nomor plat KT  8207 UY.

Pelaku pun diketahui, tidak memiliki izin terkait penyimpanan hingga tata niaga terkait penggunaan BBM bersubsidi. Kini pelaku pun sudah mendekam di Mapolsek Tenggarong Seberang. Ia terancam Pasal 55 Subsider Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Penyaluran BLT Dana Desa ke Warga Binaan Dikawal Babinsa Koramil Anggana

 

Penulis : Muhammad Rafi’i

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img