BONTANG – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang berinisial YT (43) ditankap karena mencuri uang ATM milik majikannya senilai Rp 159 juta di Jalan Effendy, Kelurahan Belimbing, Bontang.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang menangkap tersangka di rumahnya, yang terletak di Jalan Semoi, Kilometer 12, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (11/1/2024) kemarin.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reserse Kriminal, Iptu Hari Supranoto, menjelaskan bahwa YT merupakan warga Gunung Telihan.
“YT adalah seorang ART yang mencuri uang milik majikannya sendiri,” ucapnya.
YT telah menjadi target operasi polisi sejak tahun lalu, dan ternyata dia telah mengintai kartu ATM milik majikannya sejak lama.
“Uang sebesar Rp 159 juta sudah ditarik olehnya, meskipun majikannya tidak pernah melakukan penarikan sebesar itu,” jelasnya.
Pelaku mencuri uang tersebut dengan mengambil dompet majikannya dan menyimpannya di bawah bantal. Dia melancarkan aksinya saat rumah kosong.
“Hanya tersisa Rp 63 juta di ATM. Proses pencurian uang sudah berlangsung lama,” tambahnya.
Korban kemudian melakukan pengecekan di bank dan menemukan adanya penarikan pada tanggal 14 November 2023. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 159 juta, dengan alasan pelaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian. “Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S