spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keputusan PAW Dianggap Tidak Konsisten, Raking Gugat Partai Berkarya

BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Raking menggugat Partai Berkarya selaku partai pengusungnya pada Pemilu 2019 lalu. Melalui salah satu Kuasa Hukumnya Ahmad Said, ia menjelaskan bila Partai Berkarya melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Raking dengan tidak konsisten.

Ia menjelaskan yang menjadi pokok gugatannya adalah surat PAW kepada kliennya, dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya yang tidak konsisten dengan surat pertama yang dikeluarkan pada Bulan Juli 2023 kepada Ketua KPU dan Ketua DPRD Bontang, bahwa tidak akan melakukan PAW kepada kliennya. Bahkan tetap akan membiarkan kliennya meneruskan masa jabatannya hingga Bulan Agustus 2024.

Namun, pada September 2023 lalu masuk surat pencabutan terhadap surat pertama. Di sisi lain ada kubu berbeda dari DPP Partai Berkarya, sehingga di DPP Partai Berkarya sedang ada dualisme dan sedang bersengketa kasasi.

Padahal menurut putusan MK 39/PUU-XI/2013 yang membahas, ketika parpol tidak lolos verifikasi menjadi peserta pemilu maka untuk anggota DPRD atau setingkatnya tidak boleh dilakukan PAW, dan itu rujukan dalam pertimbangan surat yang pertama. Kemudian alasan pencabutan surat kedua dilayangkan karena klien kita dikatakan tidak komitmen dengan partai.

BACA JUGA :  Ingin Lanjutkan Perjuangan Almarhum Suami, Najirah Pilih Wawali Bontang Dibanding Senator

“Di surat pertama tertera bahwa klien kami direkomendasikan untuk pindah ke partai lain,  jadi kabar bahwa klien kami pindah partai atas inisiatif sendiri itu tidak benar,” jelasnya saat dihubungi redaksi, Kamis (11/1/24).

Surat PAW tersebut bukan dari  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya untuk melakukan PAW, tapi dari DPP yang kemudian diafirmasi oleh DPD Bontang untuk melakukan PAW dan surat tersebut masuk pada bulan Desember 2023 lalu.

Atas tindakan untuk tetap melakukan proses dari Ketua KPU dan DPRD Bontang itu, pihaknya tentu sangat menyayangkan, karena di UU MD 3 mengatur bahwa kader partai yang sedang diberhentikan dan melakukan gugatan kepengadilan harus menunggu proses putusan itu berkekuatan hukum baru bisa dilanjutkan.

“Sehingga menurut kami Ketua KPU dan DPRD Bontang kurang jeli dalam memverifikasi berkas-berkas, padahal di pengurus pusat juga sedang ada dualisme,” tambahnya

Penulis: Syakurah

Editor: Yusva Alam

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img