BONTANG – Polsek Marangkayu mengamankan 6 orang karena kedapatan main judi domino, Kamis (15/4/2021). Mereka adalah HAM (37), SAM (29), SAH (28), RUD (28), HAS (52), HER (49) dan JAM (71). Seluruhnya warga Marangkayu, yang ditangkap saat asyik berjudi di rumah JAM di RT 16, Desa Sambera Baru, Kecamatan Marang Kayu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengatakan, kasus ini diungkap berkat warga yang resah rumah JAM sering dijadikan tempat main judi.
Informasi itu lantas diselidiki kebenarannya oleh anggota Reskrim Polsek Marangkayu, hingga diputuskan untuk menggerebek tempat tersebut. Benar saja, saat polisi masuk ke dalam rumah para pelaku sedang berjudi. Selain mengamankan keenam pelaku, disita pula sejumlah barang bukti berupa kartu domino, kotak sabun, dan uang tunai sebesar Rp 905.000. “Saat digeledah, salah satu pelaku yakni HAM, membawa senjata tajam berupa badik diselipkan di pinggang,” terang Suyono.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Karena membawa sajam, khusus HAM, dia juga dijerat sangkaan lain, Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (bms)