spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilik 22 Paket Sabu di Samarinda Dibekuk BNNP Kaltim

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) lakukan pemusnahan terhadap barang bukti ganja yang menjadi temuan di awal tahun 2024. Kepala Bidang Pemberantas dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono mengatakan, dari tiga hasil tangkapan didapat barang bukti keseluruhan 5.628 gram ganja kering.

“Ini baru diawal tahun, baru dia bulan terakhir kita sudah mendapatkan 5.628 gram ganja. Di mana barang tersebut, biasa dikirim dari luar Kaltim dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” kata Kombes Pol Dedi Agustono, Selasa (5/3/2024).

Diketahui, ganja tersebut didapat dari Kota Pangkal Pinang, dan Sumatera Utara. Dan dikirim menggunakan J&T Express dengan menggunakan alamat fiktif. “Ada juga yang biasanya menggunakan alamat benar, ada juga alamat palsu alias fiktif. Kami juga bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengungkap beberapa kasus ini,” bebernya.

Barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku, dibeli dengan cara memesan melalui media sosial, atau toko online. “Pelaku yang ketangkap ini adalah pemain baru. Barang yang dikirim biasanya terbungkus dengan rapi,” imbuh Kombes Pol Dedi Agustono.

BACA JUGA :  Warga Sungai Kunjang Dibunuh Kakak Ipar, Tewas dengan 35 Luka Tusuk

Selain melakukan pemusnahan terhadap ganja kering, BNNP Kaltim juga berhasil mengungkap adanya peredaran gelap narkotika di sebuah rumah di Jl Hj. Marhusin Gg Darma Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir.

Pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 05.00 Wita Tim penindakan dan pengejaran Sie Intelijen BNNP Kaltim melakukan penangkapan di alamat tersebut terhadap seorang laki-laki berinisial DI, dan dilakukan penggeledahan. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 22 paket sabu-sabu seberat 18,07 gram bruto dengan berat plastik 6,24 gram, berat bersih 11,83 gram di kantong celana pendek sebelah kanan,” ujarnya.

Barang bukti beserta barang bukti diamankan di kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyisihan barang bukti untuk dilakukan pemusnahan. “Dari ketiga pelaku dengan dua kasus ganja dan satu sabu-sabu, ada yang berstatus pekerja dan mahasiswa aktif,” tandas Kombes Pol Dedi Agustono.

Barang bukti berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender yang dilakukan sendiri oleh pelaku, didampingi Bidang Pemberantas BNNP Kaltim.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img