spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masalah Angkutan Batu Bara Belum Ada Solusi, Dishub Paser: Butuh Pertemuan Lanjutan

PASER – Prahara angkutan batu bara yang melintas dijalan umum hingga kini masih diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk mendapatkan solusi. Pasalnya, hingga kini belum ada Keputusan konkret yang diperoleh dari sejumlah pertemuan sebelumnya.

Untuk diketahui, Pemkab Paser dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) yang keduanya di bawah naungan Pemerintah Pusat.

Namun dijelaskan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, M. Idris, belum ada keputusan yang diperoleh dari sejumlah pertemuan yang dilakukan, sehingga perlu dilakukan pertemuan lanjutan.

“Karena itu menyangkut kewenangan, jadi dari pemerintah daerah maupun DPRD Paser tidak bisa langsung memutus. Sesuai hasil rapat yang dilakukan, tetap dilanjutkan ke BPTD dan BBPJN sesuai dengan kewenangannya,” kata Idris.

Pengangkutan batu bara melalui jalan umum, dilanjut Idris, memungkinkan untuk dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan dengan beberapa kategori yang diatur salah satunya jika Perusahaan Tengah berproses untuk membuat jalur khusus.

BACA JUGA :  Di Depan Mantan Menaker, PKB Paser Targetkan Raih 12 Kursi Pileg 2024

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kepala Sawit.

“Kalau terkait Perda itu memang masih ada celah, karena katanya mereka (perusahaan) sudah proses pembuatan jalan hauling sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika jalan khusus yang dibagun oleh perusahaan masih proses, maka perusahaan bisa menggunakan jalan umum untuk sementara waktu. Ia berharap ke depannya semua pihak bisa memahami dan menahan diri sembari menunggu proses yang berjalan.

“Kemungkinan bisa jalan, tetapi ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Termasuk kelas jalan, muatan dan unit harus dikurangi,” tambahnya.

Terlebih yang membuat masyarakat kurang nyaman, kata Idris, yaitu penggunaan jalan umum dengan skala besar-besaran. Mengenai pengawasan, Dishub Kabupaten Paser sudah melakukan razia dan penertiban untuk angkutan batu bara namun tetap berulang kembali.

“Kami juga sudah meminta pihak perusahaan untuk tidak lagi menggunakan truk roda 10, kalau seandainya aktivitas kembali berjalan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Penghargaan untuk Inovator, Ketua DPRD Kabupayen Paser Harap Talenta Paser Berkembang

 

Pewarta : Bhakti Sihombing

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img