spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarif Berobat di RSUD dr Abdul Rivai Naik, Imbas Perda Pajak dan Retribusi

TANJUNG REDEB – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah telah disahkan. Hal itu berimbas kepada kenaikan tarif berobat di RSUD dr Abdul Rivai.

Direktur RSUD dr Abdul Rivai, Jusram mengungkapkan, kenaikan tarif berobat terjadi di poli, baik itu untuk rawat jalan maupun rawat inap.

“Untuk poli rawat jalan, tarifnya dulu Rp 22 ribu menjadi Rp 35 ribu per sekali periksa,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (10/1/2024).

Dijelaskannya, untuk tarif ini mulai diberlakukan sejak Kamis (4/1/2024) lalu sembari sosialisasinya ke masyarakat dilakukan berjalan.

Perlu diketahui, untuk tarif berobat di RSUD Abdul Rivai ini belum ada perubahan sejak 2011 lalu. Sedangkan, untuk tarif yang sekarang, dikatakan Jusram, baru bisa diberlakukan lantaran nominal besarannya keluar bersamaan dengan mulai berlakunya Perda pajak dan retribusi Pemkab Berau.

“Revisi tarif terakhir yakni 2019, yang kemudian tidak bisa diterapkan lantaran adanya pandemi COVID-19, sehingga memang perlu dilakukan penyesuaian dengan harga yang ada sekarang, misalnya disesuaikan dengan harga makanan dan peralatan medisnya,” terangnya.

BACA JUGA :  Tingkat Pengangguran dan Kemiskinan di Berau Menurun

Lebih lanjut dikatakannya, jika revisi yang sudah ada sejak 2019 lalu itu baru bisa diterapkan mulai tahun ini. Mengingat sudah 12 tahun tidak ada perubahan dan penyesuaian dengan cost atau pengeluaran di RSUD Abdul Rivai.

“Revisi tarif ini muncul melalui beberapa tahapan, termasuk pembahasan bersama Forkopimda hingga tokoh masyarakat. Dan ini juga harapan Kepala Daerah agar beban RSUD juga tidak terlalu besar,” pungkasnya. (dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.