spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Situs DPR Tak Bisa Diakses, Muncul Klaim Peretasan sebagai Protes RUU HIP

Jakarta – Situs resmi DPR malam ini tak bisa diakses. Muncul klaim di Twitter bahwa situs itu diretas sebagai bentuk protes terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan DPR.
Saat diakses pada Rabu (24/6/2020) pukul 20.14 WIB, situs dpr.go.id tak bisa dibuka dan menampilkan tulisan ‘Error’. Ketika kembali dicoba, muncul tulisan ‘Fatal error: Maximum execution time of 20 seconds exceeded in E:wwwdprlibraryZendDbStatementPdo.php on line 228’.

Sementara itu di Twitter, ada akun yang mengklaim bahwa situs DPR diretas. Akun Twitter @AnonConf0rmity itu menyebut aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas RUU HIP.

“DPR RI House of Representative of Indonesia Republic Website (DPR) https://dpr.go.id has been #OFFLINE by #Anonymous #TangoDown #Lulz This is a form of resistance to REFUSING Draft of the Pancasila Ideology Bow (HIP Bill) that can threaten or change COUNTRY IDEOLOGY!” tulis @AnonConf0rmity.

Saat dikonfirmasi, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan ada masalah di jaringan situs. Saat ini, penyebabnya ditelusuri. “Yang pasti ada trouble di jaringan, kami lagi koordinasi dengan Telkom untuk cari penyebabnya. Saya lagi minta teman-teman jaringan untuk buat kronologi kejadian,” ungkap Indra saat dihubungi.

Indra belum tahu jelas soal penyebab situs bermasalah. Ketika ditunjukkan tweet yang mengklaim peretasan situs DPR, Indra masih menelusuri hal itu. “Ini masih dicek,” jawabnya.

Seperti diketahui, RUU HIP merupakan RUU usulan DPR. Pemerintah sudah meminta penundaan pembahasan RUU HIP. Pemerintah menjelaskan saat ini fokus yang harus diselesaikan adalah penanganan virus Corona.

“Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).

Mahfud mengatakan RUU HIP merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.

“Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu, kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang,” ujar Mahfud. (imk/jbr/detik.com)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti