TENGGARONG – Dua pria tertunduk lesu saat berdiri di lorong depan ruang Satresnarkoba, Polisi Resor Kutai Kartanegara, Rabu (14/4/2021). Pemuda berinisial S dan Y tersebut ditahan karena diduga menyalahgunakan narkotika. Diketahui S adalah pemuda 26 tahun yang statusnya mahasiswa perguruan tinggi di Samarinda. Dari tangan keduanya, Polres Kukar menyita ganja seberat 1,051 kilogram. Dikirim dari Medan, Sumatera Utara, melalui jasa ekspedisi.
Wakapolres Kukar, Kompol Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan awal mula kasus tersebut terungkap yang bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut diterima Polres Kukar pada Minggu (11/4/2021), sekitar pukul 16.15 Wita. Informasi itu menyebutkan dalam dua hari, akan ada pengiriman paket melalui jalur darat yang diduga berisi ganja.
Berbekal informasi tadi, Polres Kukar mengirim tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dari resi pengiriman disebutkan isi paket adalah spare part dan ditujukan untuk penerima bernama Intan. Beralamat di Desa Manunggal Jaya No 188 RT 22 Kecamatan Tenggarong Seberang.
Namun saat Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar mendatangi alamat yang tercantum dalam resi pengiriman, didapati nama dan alamat yang fiktif. Polres pun berkoordinasi dengan jasa pengiriman di Kukar pada Senin (12/4/2021). Setiap barang tujuan Tenggarong Seberang dan sekitarnya dikumpulkan sebelum dikirim kepada pelanggan.
Bermodalkan informasi jasa pengiriman di Tenggarong, sehari kemudian, Satreskoba Polres Kukar langsung menuju Samarinda. Dari situ diketahui jika paket tujuan Tenggarong Seberang ditujukan kepada seseorang berinisial S. Menurut pengakuan kurir, sudah dua kali ia mengantarkan paket kepada S.
Kepolisian lantas mencari pemuda berinisial S yang berusia 26 tahun itu. Ia kemudian ditangkap pada pukul 23.00 Wita di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Samarinda. Setelah penangkapan dan diinterogasi, S mengakui bahwa barang yang ia terima adalah ganja dan telah disimpan di rumahnya.
Betul saja, saat polisi menggeledah rumah S, ditemukan satu poket narkotika jenis ganja. Berupa satu poket besar dan delapan poket sedang dengan jumlah berat keseluruhan 1,05 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, Iptu Encek Indramayu, mengatakan bahwa kurir dari jasa ekspedisi yang mengantar paket kepada S masih berstatus saksi. Tidak menutup kemungkinan statusnya naik sebagai tersangka. “Sedangkan S sudah menjadi tersangka dan kasus yang menjeratnya tengah dikembangkan kepolisian,” sebut Iptu Encek.
Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tertulis Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 111 ayat (2), para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. (kk)