Walau banyak anggaran yang direalokasi (refocusing) untuk penanganan pandemi Covid-19, berbagai pos belanja tetap harus dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan transparansi serta mengutamakan produk-produk dalam negeri
3) Belanja Modal
a) Pemerintah daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2020 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
b) Penganggaran untuk barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan transparansi dengan mengutamakan produk-produk dalam negeri. Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
Selanjutnya, perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi perangkat daerah dalam pengusulan anggaran untuk kebutuhan barang milik daerah yang baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dimaksud berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah mempedomani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Selanjutnya, untuk efisiensi penggunaan anggaran, pembangunan gedung kantor baru milik pemerintah daerah tidak diperkenankan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-841/MK.02/2014 tanggal 16 Desember 2014 hal Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Kementerian Negara/Lembaga, kecuali penggunaan anggaran tersebut terkait langsung dengan upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik.
c) Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum mempedomani
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari APBD.
d) Penganggaran belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. Nilai aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan, sesuai maksud Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Untuk Pengadaan belanja modal yang berbeda rekening rincian objeknya dan tidak dapat disatukan paket pengadaannya maka belanja terkait pengadaan dianggarkan dalam masing-masing rekening rincian objek.
2.3.4. Target dan Realisasi Belanja Daerah
Target dan realisasi belanja Pemerintah Kota Bontang untuk tahun 2020 dapat dilihat secara rinci pada tabel berikut ini:
Dari tabel 2.3 di atas menunjukkan bahwa tingkat serapan belanja APBD Tahun 2020 sebesar 92,43 persen dari total anggaran. Realisasi belanja daerah pada tahun 2020 terdiri dari realisasi pada Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 551.137.863.314,00 atau 92,65% dan Belanja Langsung sebesar Rp. 887.111.483.379,79 atau 92,28%.
Jika dibandingkan dengan tahun 2019, secara umum realisasi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
(**)