KUTAI BARAT – Pemuda asal Kecamatan Jempang ditangkap Tim Opsnal Polres Kutai Barat pada hari Kamis (29/2/2024) sekitar Jam 23.00 Wita. Penangkapan itu terjadi di sebuah rumah yang terletak di Kampung Jambuk Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Narkoba Polres Kubar,AKP Wawan Gunawan menerangkan bahwa tersangka RFJ (24) ini memang sudah lama menjadi target anggota Opsnal Polres Kubar.
Wawan mengatakan, sering kali menerima informasi tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di dalam rumah yang dihuni oleh tersangka. “Dan ini menjadi dasar operasi dalam penangkapan tersebut,” lebih lanjut AKP Wawan.
Setelah melalui penyelidikan yang cermat, akhirnya anggota Opsnal berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka RFJ di rumah tersebut pada pukul 23.00 Wita.
Dalam penggeledahan itu ,Tim Opsnal Polres Kubar berhasil menemukan barang bukti narkotika sebanyak 5 poket sabu dengan berat kotor 0,9 gram. Barang haram itu masing-masing dibungkus dalam plastik klip bening.
“Ini menjadi bukti utama dalam penangkapan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, terdapat 10 plastik klip kecil, 1 serokan dari potongan sedotan warna putih, dan 1 unit handphone merek OPPO A16 warna silver yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Saat tim Opsnal menanyakan atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka RFJ mengakui bahwa barang haram jenis sabu – sabu itu adalah miliknya,” tandas Wawan.
Diketahui, tersangka RFJ diketahui sebagai pekerja swasta, yang berdomisili di Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang.
Kini tersangka RFJ beserta barang bukti diamankan di Polres Kubar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Kutai Barat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kutai Barat.
Pewarta:Ichal
Editor : Nicha R