MAHAKAM ULU – Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun, membuka secara resmi kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Mahulu di Ruang Rapat Kantor Bappedalitbang Mahulu, Kamis (29/2/2024).
Kegiatan ini yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mahulu, bekerjasama dengan USAID Segar melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman.
Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh melalui Wakil bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun menjelaskan bahwa RPPLH merupakan instrumen hukum yang sangat penting bagi Kabupaten Mahulu dalam upaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup. RPPLH memuat potensi, masalah, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Mahulu.
“Penyusunan RPPLH menjadi hal yang mendasar dan wajib dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penyusunan rencana pembangunan di masa depan. Salah satu tahapan penyusunan RPPLH adalah melakukan inventarisasi lingkungan hidup yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam. Data dan informasi ini kemudian diolah dan dianalisis untuk menghasilkan rancangan dokumen RPPLH,” ungkap Wabup.
Dikatakan bahwa rancangan dokumen RPPLH yang sudah disusun perlu dituangkan ke dalam sebuah peraturan daerah sebagai legitimasi dan panduan hukum pelaksanaan RPPLH di daerah.
“Untuk itu, pada hari ini kita menyelenggarakan FGD Ranperda RPPLH. FGD ini bertujuan untuk membahas dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan agar dapat menghasilkan Ranperda RPPLH yang terbaik mencerminkan kepentingan dan keberlanjutan lingkungan hidup bagi Kabupaten Mahakam Ulu” kata wabup.
Wabup juga menyampaikan bahwa dokumen RPPLH Kabupaten Mahulu telah melewati tahap verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan dedikasi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, saya mengapresiasi atas kerja keras dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan RPPLH ini,” ucap Wabup.
Sementara itu, Sekretaris DLH Irawan Sanjaya menyampaikan pada prinsipnya Dokumen RPPLH ini merupakan Dokumen yang sangat penting, yang harus dimiliki oleh Kabupaten/ Kota, Provinsi maupun secara nasional, maka karena sangat pentingnya harus segera di Perdakan.
“Review RPPLH sampai dengan penyusunan perda RPPLH ini, secara efisiensi DLH Bersama dengan USAID Segar, yang memang konsisten dengan komitmennya beberapa waktu lalu, untuk memfasilitasi Pemkab Mahulu, dalam penyelesaian penyusunan RPPLH dan kita sangat berharap Perda ini dapat selesai dengan segera dan dapat dipergunakan sebagaimana aturannya,”tandasnya.
Dalam FGD ini juga hadir dari LP2M Universitas Mulawarman Yohanes Budi Sulistioadi, kemudian dari Usaid Segar Wiwin Effendi, S.Hut., M.Ling dan para anggota serta para tamu undangan dari perwakilan OPD yang berkesempatan hadir. (Prokopim/aim/ADV-MKN)
Pewarta:Ichal
Editor : Nicha R