SAMARINDA– Seorang pria berinisial LP loni harus berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatan yang dilakukan, yakni penggelapan sepeda motor.
“Peristiwa penggelapan motor itu terjadi pada Jumat (23/2/2024) lalu, di kawasan Jl Citra Niaga Selatan Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota sekitar pukul 21.00 Wita. Satu unit sepeda motor milik korban inisial J telah digelapkan oleh pelaku,” jelas Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Kamis (29/2/2024).
Diketahui sebelumnya, pelaku meminjam sepeda motor tersebut kepada korban yang tak lain adalah temannya sendiri. Pada saat nongkrong bersama teman-temannya, pelaku meminjam motor dengan alasan untuk membeli makanan. Namun, saat ditunggu oleh korban, motornya yang dibawa oleh pelaku tak kunjung kembali.
“Korban datang ke Polsek Samarinda Kota, untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Dengan total kerugian sebesar Rp15 juta,” ujarnya.
Kemudian, atas laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Dan pada Selasa (27/2/2024), berhasil meringkus pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku LP dijerat Pasal 378 KUHP Pasal 372 KUHP dan diamankan di Polsek Samarinda Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” tandas Kompol Tri Satria.
Penulis : Ernita
Editor : Nicha R