TENGGARONG – Setelah menghabiskan waktu selama 9 hari, akhirnya usai sudah proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Tenggarong. Menyusul beberapa kecamatan lainnya di Kutai Kartanegara (Kukar) yang sudah terlebih dahulu menuntaskan proses rekapitulasi dan menggeser logistik Pemilu ke gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.
Proses rekapitulasi yang dimulai sejak Selasa (20/2/2024) ini, berakhir pada Rabu (28/2/2024) dini hari. Rekapitulasi memakan waktu lama dan alot, lantaran adanya proses pembetulan hasil penghitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat di rekapitulasi di PPK.
Yakni Formulir C-1 salinan yang harus diperbaiki ulang, dengan merujuk dari Formulir C Hasil. “Itu saja yang membuat (proses rekapitulasi) lambat, selebihnya tidak ada kendala selama rekapitulasi,” ungkap Ketua PPK Tenggarong, Muhammad Ari, pada mediakaltim.com, Rabu (28/2/2024).
Proses pun sempat terjadi sebelum memasuki penandatanganan Berita Acara Formulir D Hasil Kecamatan Tenggarong. Yakni aksi keberatan dari salah satu saksi yang dimandatkan oleh partai politik (parpol), yang merasa ada selisih hasil perhitungan. Namun setelah cek kembali, terjadi kekeliruan dalam sistem penginputan, yang kemudian diperbaiki secara manual.
“Dari catatan mereka (saksi parpol) ada yang selisih dengan hasil yang kita rekap, saat dikroscek ternyata benar, hanya ternyata jumlahnya keliru dari sistem penginputan excel, jadi dibenarkan secara manual,” lanjutnya.
Tahapan selanjutnya, PPK Tenggarong akan menunggu jadwal tahapan rekapitulasi ditingkat kabupaten. Setelah menyelesaikan proses administrasi berupa penandatanganan Berita Acara Formulir D Hasil Tingkat Kecamatan, seluruh logistik akan langsung digeser ke gudang KPU Kukar.
“Setelah proses di PKK selesai seluruh logistik akan digeser ke gudang KPU Kukar seselesai-selesainya. Karena Formulir D Hasil ini yang bagian logistik dilampirkan ke KPU,” tutup Ari.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor: Nicha R