spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Partai Hanura Kubar Tempuh Jalur Hukum Terkait PSU di Melak

KUTAI BARAT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akan menempuh jalur hukum terkait penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 19 Melak Ulu Kecamatan Melak yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris DPC Partai Hanura Kubar, Suryadi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Kabupaten di Aula Hotel Sidodadi Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pada Senin (26/2/2024).

Persoalannya adalah, DPC Partai Hanura Kubar keberatan karena Panwascam Melak membatalkan rekomendasi nomor : 007/PM.00.02/K.KI.11/02/2024 yang isinya merekomendasikan PSU 5 Surat Suara sampai tingkat DPRD Kabupaten/Kota.

Karena adanya pemilih dengan KTP luar yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 20 orang ikut mencoblos 5 surat suara di TPS tersebut tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

Namun dalam waktu singkat, menerbitkan rekomendasi nomor 008/PM.00.02/K.KI.11/02/2024 untuk pelaksanaan PSU untuk 4 surat suara tanpa menyertakan surat suara DPRD Kabupaten.

“Padahal dengan nyata ada pemilih dengan NIK KTP luar Kaltim yang dicatat dalam daftar hadir mendapatkan 5 Surat Suara dari pihak KPPS pada pemilihan tanggal 14 Februari 2024. Semestinya kan DPK ber KTP luar Kaltim hanya boleh memilih 1 Surat Suara yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” terang Suryadi

BACA JUGA :  Dekranasda Kubar Raih Juara 3 Stand Kreatif , Komitmen Dorong Pemasaran Produk Kerajinan Lokal 

Selain itu, menurut Suryadi, DPC Hanura Kubar juga menduga bahwa Panwascam Melak mendapat tekanan dari sejumlah Parpol, sehingga menerbitkan rekomendasi ke dua tanpa membuktikan DPK itu sah sesuai undang-undang. Bahkan, pengecekan DPT Online pun tidak bisa diakses saat itu.

“Jadi atas dasar Panwascam tidak bisa membuktikan DPK itu memenuhi syarat, kemudian diduga di bawah tekanan sejumlah parpol peserta Pemilu, sehingga dibuatlah notulen atau kesepakatan terkait PSU untuk 4 surat suara tersebut,” terang Suryadi

Semestinya, lanjut Suryadi PSU tetap dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. “Kalau secara kepartaian memang kerugian kami tidak signifikan. Hanya saja itukan bisa indikasi, misalnya dia mencoblos di TPS A, apa kita tahu dia mencoblos lagi di TPS B menggunakan KTP itu,” katanya

“Bisa saja mereka dimobilisasi mencoblos di tiap TPS tanpa mencelupkan jari mereka di tinta biru. Itu yang kita hindari, supaya Pemilu ini terlaksana dengan jujur dan adil, melahirkan Pemilu yang berkredibilitas,” sambung Suryadi.

Sebab itu pula, DPC Partai Hanura Kubar akan menempuh jalur hukum dalam waktu dekat, setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten.

BACA JUGA :  Tim Wasev Mabes TNI Tinjau TMMD Ke-119 Kodim Kubar

“Segera. Di tingkat provinsi juga kami akan membuat surat keberatan ke Bawaslu Provinsi Kaltim,” pungkas Suryadi.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.