spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bejat, 2 Pria Lansia Sebulu Gauli Anak di Bawah Umur Berulang Kali dengan Iming-iming Sejumlah Uang

TENGGARONG – Polsek Sebulu amankan 2 pria lanjut usia (lansia) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Parahnya, persetubuhan tersebut dilakukan pada anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan dilakukan berulan kali. Modusnya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S mengungkapkan, kedua pelaku adalah K (68) dan S (68). Mereka telah mencabuli korban secara berulang sejak korban masih duduk di kelas IV SD.

Berdasarkan keterangan korban, AKP Yoshimata menuturkan bahwa korban disetubuhi dengan diiming-imingi sejumlah uang. K dikatakan telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali, sedangkan S telah menggauli korban sebanyak 7 kali. Kedua tersangka pernah menyetubuhi korban secara bersamaan sebanyak 1 kali.

“Modus pelaku terhadap korban akan diberi iming-iming uang sebesar Rp200 ribu, Rp100 ribu, Rp50 ribu hingga terakhir korban diberi uang sebesar Rp 43 ribu,” ungkap AKP Yoshimata, dalam rilis resmi yang diterbitkan Polres Kukar pada Senin (26/2/2024).

Mirisnya lagi, korban mengaku bahwa aksi bejat kedua tersangka tersebut telah diketahui oleh orang tua korban. Bahkan, dikatakan bahwa yang menjadi korban aksi bejat dua pria paruh baya ini tidak hanya satu orang. Tapi masih ada dua korban lain yang merupakan rekan dari korban pertama.

Korban mengaku terakhir digauli oleh para tersangka pada bulan Februari 2024. Gilanya lagi, S pernah melampiaskan nafsu bejadnya tersebut terhadap korban di depan anak kandungnya sendiri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari guru korban yang menanyakan kebenaran informasi yang didapat kepda korban. Sebelumnya guru korban mendapat informasi dari kawan korban yang mengatakan bahwa korban pernah digauli oleh salah satu tersangka.

“Saat ditanya korban mengaku pernah digauli K sebanya 4 kali,” sambung AKP Yoshimata.

Atas perbuatnyaa ini, kini kedua tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti