spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT KDC Bantah Serobot Lahan Milik UMB

TANJUNG REDEB – Persoalan saling klaim lahan antara Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) dengan pemilik lahan terus bergulir. Diketahui, lahan yang ditambang PT Kaltim Diamond Coal (KDC) digugat pihak UMB, sebab lahan tersebut diklaim untuk penelitian.

Pemilik lahan, Jafar mengaku memiliki surat legalitas peta dari agraria dan SK serta saksi lengkap untuk lahan yang diklaim milik UMB tersebut. “Saya sudah bekerjasama dengan PT KDC sudah lumayan lama,” ungkapnya di hadapan sejumlah awak media, Jumat (23/2/2024).

Dia menerangkan, lahan seluas 19 hektare di Jalan Prapatan 2, Kelurahan Bedungun tersebut sudah dikuasai sejak tahun 1987 silam, lalu pada tahun 1988 keluar SK Bupati Berau.

“Jadi status legalitasnya adalah milik kelompok tani Sido Makmur sejak 1987, yang dikuatkan dengan surat garapan berdasarkan SK Bupati. Saat itu ditanami cokelat yang merupakan sumbangan dari Dinas Perkebunan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Jafar juga menyebut jika mediasi dengan pihak Muhammadiyah juga sudah dilakukan, dengan menunjukkan surat masing-masing. Namun untuk Muhammadiyah hanya berupa surat pelepasan tahun 1997.

BACA JUGA :  DPRD Minta Penanganan Abrasi Derawan Tanpa Ganggu Habitat Penyu

Sedangkan eksternal PT KDC Hamzah menjelaskan jika apapun yang saat ini sedang berproses, akan diikuti sesuai prosedurnya. Tapi karena legalitas surat menyurat milik Jafar jelas, dan ada kerja sama sejak lama, itulah yang menjadi dasar melakukan penambangan.

“Kami ikuti saja semua prosedurnya. Dan sesuai penjelasan pak Jafar, juga sudah menghubungi pihak kecamatan, yang nantinya akan memanggil pihak UMB. Bahkan, pihak perusahaan juga sudah berinisiatif untuk mediasi sebelumnya,” terang Hamzah.

Dengan dasar yang jelas, aktivitas penambangan yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu itu, tidak akan dihentikan. Dan akan menunggu hasil mediasi lanjutan dari pihak Kecamatan Tanjung Redeb.

Sebelumnya, UMB menduga lahan penelitiannya seluas 10 hektar di Tanjung Redeb, diserobot oleh PT.KDC untuk aktivitas pertambangan batu bara.

Bahkan, Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Hasyim menjelaskan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Berau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. (dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img