SAMARINDA – Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim memberlakukan ketentuan baru menyusul semakin tingginya kasus positif Covid-19 di Kaltim, termasuk di Kota Samarinda. Pelayanan tamu untuk sementara ditiadakan hingga batas waktu yang tak ditentukan. Pelayanan hanya untuk tamu yang sudah terjadwal.
Meski sudah terjadwal, para tamu tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan. Setiap tamu harus dalam keadaan sehat dan mematuhi protokol kesehatan, serta melampirkan hasil rapid test kepada petugas Kantor Gubernur. “Hasil rapid test dilampirkan dengan hasil non reaktif,” kata Pj Sekda Provinsi Kaltim HM Sa’bani, Sabtu (17/7/2020).
Sa’bani menegaskan aturan ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Sedangkan untuk staf dan pejabat lingkup Pemprov Kaltim, rapid test wajib dilakukan. Hal ini harus dilakukan mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih terus terjadi.
“Ya, seluruh staf maupun pejabat lingkup Pemprov Kaltim wajib rapid test dalam kordinasi masing-masing pimpinan OPD,” jelasnya. (hms/red)