spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Buang Barang Bukti, Pria Kenohan Tertangkap Tangan Bawa 6 Poket Sabu

TENGGARONG – Usai sudah pelarian HI (36), pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kecamatan Kenohan. Dirinya diciduk Polsek Kenohan, pada Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 21.40 Wita, dengan sejumlah 6 poket sabu-sabu seberat 1,66 gram.

Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, menjelaskan bahwa HI bukan kali ini saja mengedarkan sabu-sabu di Desa Semayang, Kecamatan Kenohan. Saat dilakukan pengintaian, memang sebelum ditangkap, pelaku berhenti di sebuah rumah kosong.

Melihat gerak-gerik HI yang mencurigakan, HI pun langsung diciduk oleh anggota Polsek Kenohan. HI sempat mencoba membuang barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok, namun tidak luput dari penglihatan polisi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dalam kotak rokok tersebut, petugas menemukan berupa plastik bening untuk menyimpan 6 bungkus plastik kristal warna putih, yang diduga sabu-sabu beserta 1 pipet kaca,” ungkap Nelson.

Mendapati barang bukti tersebut, pelaku yang digeledah langsung di hadapan ketua BPD Desa Semayang, ini pun langsung digelandang ke Mapolsek Kenohan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibatnya, pelaku HI pun kini terancam dengan Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti