spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mulai Hari Ini Sampai 17 Mei, THM di Samarinda Dilarang Beroperasi

SAMARINDA – Tempat hiburan malam (THM), biliar dan sejenisnya di Samarinda, terhitung Sabtu (10/4/2021) hingga Senin (17/5/2021) dilarang beroperasi. Larangan ini muncul menyusul terbitnya Surat edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun tertanggal 8 April 2021, ditujukan kepada pelaku usaha kafe, pub, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, bioskop hingga pemilik arena bermain biliar.

Disebutkan, larangan beroperasi menjelang tibanya bulan Ramadan pada Kamis (13/4/2021). “Dilarang beroperasi terhitung mulai 10 April sampai 17 Mei 2021, dan dapat beroperasi kembali 18 Mei 2022,” tulis edaran yang dibenarkan Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutanto.

Larangan beroperasi juga berlangsung menjelang Idul Adha yakni terhitung 17 hingga 23 Juli 2021 dan baru bisa beroperasi kembali pada 24 Juli 2021. Selama larangan diterapkan, pengawasan serta pengendalian tempat usaha pariwisata dilakukan bersama OPD terkait, kepolisian Resort kota Samarinda, Satpol-PP Kota Samarinda, kecamatan dan kelurahan.

Bila dalam pelaksanaannya masih ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran, akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penutupan beroperasi sementara hingga pencabutan izin usaha atau penutupan permanen.

Diingatkan pula, saat tempat usaha diperbolehkan dibuka kembali, pihak pengelola tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19. “Bila tidak melaksanakan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas edaran tersebut. (akb/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti