SAMARINDA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Perusda Kaltim, PT Agro Kaltim Utama (PT AKU), Yanuar, karena terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 29,7 miliar. Tindakan Yanuar dilakukan bersama Komisaris PT AKU, Nuriyanto.
Selain hukuman badan, majelis hakim diketuai Hongkun Ottoh didampingi anggota Lucius Sunarno dan Arwin Kusmanta, mewajibkan Yanuar membayar uang pengganti Rp 14,8 miliar. Dimana jika dalam waktu sebulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tak dibayar, akan menjadi hukuman tambahan selama 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 650 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hongkun, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Jumat (9/4/2021).
Menurut majelis, Yanuar terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan uang PT AKU yang bersumber dari penyertaan modal Pemprov Kaltim saat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, selama rentang waktu 2003-2010 sebesar Rp 27 miliar. Jumlah tersebut ditambah laba Rp 2.746.645.128 atau total Rp 29.746.645.128.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Jaksa sebelumnya menuntut Yanuar hukuman selama selama 15 tahun, denda Rp 500 Juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 14.873.322.564, subsider 7,5 tahun penjara.
Yanuar belum memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. Lewat penasihat hukumnya, Yanuar meminta waktu pikir-pikir selama 7 hari. “Terdakwa pikir-pikir,” kata Supiatno, setelah berbicara sesaat dengan Yanuar selepas putusan dibacakan hakim. Sikap serupa dikatakan JPU Rosnaini Ulfa. (akb/red2)