spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kontraktor Pembangunan IKN Harus Bayar Retribusi Pengelolaan Sampah Yang Dibuang ke TPA Buluminung, Implementasi Perda Retibusi

PPU – Sejak Presiden RI, Joko Widodo menetapkan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sampah-sampah proyek pembangunan menjadi perhatian. Sehingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buluminung menjadi satu-satunya tujuan pembuangan sampah hasil proyek.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara, Tita Deritayati membenarkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait dengan pengelolaan sampahnya. Utamanya sampah limpahan dari hasil proyek pembangunan IKN. Sehingga, perusahaan-perusahaan yang memiliki proyek di IKN memiliki kewajiban dalam proses pengelolaan sampahnya.

“Terlebih, fasilitas pembuangan sampah khusus otorita masih dalam tahap pembangunan dan belum dapat digunakan,” terangnya.

Tita menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan teknis berkaitan dengan pengelolaan sampah tersebut. Hal ini menurutnya juga menjadi tugas bagi Pemkab PPU yang berbatasan langsung dengan IKN. Targetnya pengelolaan sampah tersebut hanya sampai akhir tahun 2024. Rencananya TPA khusus IKN akan dibangun di Desa Sepaku.

“Karena kan TPA Buluminung juga terbatas, antisipasi agar tempatnya tidak cepat penuh,” tambahnya.

Untuk mengatur retribusi terkait dengan penggunaan lahan TPA Buluminung, lanjut Tita, Pemkab PPU juga telah mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Jumlahnya tidak besar, dihitung per ritase sekali pembuangan. Karena hal tersebut menjadi salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi perusahaan-perusahaan tersebut.

“Target PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya memang tidak terlalu besar, dikarenakan masuk ke dalam pelayanan dasar,” jelasnya.

Selain membayar, pihak perusahaan wajib melakukan pemilahan sampah sebelum membuang ke TPA Buluminung. Terlebih hanya sampah-sampah residu yang tidak memiliki nilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA tersebut. Hal ini upaya untuk memperpanjang umur TPA Buluminung, dikarenakan tidak boleh semua sampah masuk.

“Mereka (kontraktor) memiliki kewajiban, itu sudah tertera dalam kontraknya,” pungkasnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti