BONTANG – Setiap pekerja jasa konstruksi harus didaftarkan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ini sebagai perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bontang, Dahlia Libriana mengungkapkan setiap pengerjaan proyek jasa konstruksi wajib melindungi tenaga kerja yang terlibat di seluruh proyek pengerjaan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Seharusnya proyek jasa konstruksi wajib melindungi pekerja dengan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Konstruksi ini kan merupakan salah satu sektor high risk (risiko tinggi) sebetulnya dalam terjadinya kecelakaan kerja,” kata Dahlia Libriana kepada Mediakaltim.com, Senin (19/2/2024).
Selanjutnya, Dahlia mengatakan apabila terjadi kecelakaan dan risiko kerja dalam perjalanan menuju proyek pengerjaan akan mendapatkan pertanggung dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirawat di rumah sakit pemerintah hingga sembuh.
“Jadi tidak terbatas nominal sampai sembuh. Kalau pun ada kondisi yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia akan mendapatkan santunan dengan 48 kali upah. Tetap akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan ketika kecelakaan terjadi di lokasi kerja,” katanya.
Selain itu, Dahlia mengatakan pendaftaran dilakukan sebelum proyek pengerjaan dimulai dan didaftarkan oleh yang menangani proyek konstruksi.
“Yang mendaftarkan yang menangani proyek harus mendaftarkan di awal proyek. Banyak pemilik proyek konstruksi yang mendaftarkan di akhir pengerjaan proyek. Jangan sampai hanya sebagai syarat pemenuhan administrasi. Dari awal proyek sampai selesai hingga masa pemeliharaan itu masuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang masuk program kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R