spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Gelar Rakor Sinkronisasi 24 Indikator Pemenuhan Hak Anak

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melalui gelar rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi Perlembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota. Dimotori Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU melalui Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) 2024, di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa, (6/2/2024).

Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin menuturkan KLA ini merupakan sistem pembangunan daerah yang berbasis hak anak. Melalui pengintegrasian dengan komitmen pemerintah, masyarakat, dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak.

“Kebijakan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menyinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui World Fit for Children,” ungkapnya.

Lanjutnya, seluruh perlindungan atas hak anak-anak di PPU telah menjadi kewajiban semua pihak. Agar tidak terjadi diskriminasi dan kekerasan yang menimpa mereka.

Hal ini disampaikan utamanya pada harus dimulai dari kehidupan keluarga yang harmonis dan sayang terhadap anak. “Lingkungan dan keluarga yang ramah akan sangat diperlukan dalam proses tumbuh kembang anak. Setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah harus menyadari pentingnya peran, tugas, dan kewajiban masing masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak,” terang Chairur.

Mak itu, hal yang juga tak kalah penting adalah mendorong keluarga untuk menjadi tempat pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas. Dengan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Seperti kita ketahui, ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak, yang dikelompokkan ke dalam kelembagaan dan 5 klaster pemenuhan hak hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA),” sebutnya.

Pun ada 5 klaster pemenuhan hak anak dalam KHA itu di antaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kemudian kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.

“Berharap, indikator-indikator Kabupaten Layak Anak tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi Kabupaten Layak Anak. Tetapi dapat menjadi acuan bagi Kita dalam memenuhi hak_hak anak, melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak yang terintegrasi dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

Pewarta : Nur Robbi
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti