PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan sosialisasi Hospital by Laws di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB), Kamis, (1/2/2024). Sebagai langkah mengatur ketetapan kebijakan aturan yang mengatur tentang pelayanan di rumah sakit milik daerah.
Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan seperangkat aturan dan peraturan internal yang dibuat oleh rumah sakit, untuk mengatur berbagai aspek operasional dan administratif di dalamnya. Adapun hospital by laws mencakup berbagai hal, seperti struktur organisasi, tata cara pelayanan medis, kebijakan keuangan, tata kelola rumah sakit, hak dan kewajiban staf medis dan non-medis, serta prosedur-prosedur yang harus diikuti oleh personel rumah sakit.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan sistematis dalam mengelola rumah sakit serta memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan memenuhi kebutuhan pasien,” kata Sekkab PPU Tohar yang juga membuka kegiatan.
Tohar yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD RPPB ini juga menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aturan dan tugas yang ada di rumah sakit. Itu sebagai landasan bagi pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan internal yang memadai dalam menyusun dan menyampaikan aturan internal rumah sakit. “Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan serta menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan profesionalisme tinggi,” ungkapnya.
Lebih dari itu, Tohar mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan waktu dengan baik, dalam memahami dan menerapkan perubahan yang diperlukan. Semua itu demi meningkatkan kualitas layanan di RSUD Ratu Aji Putri Botung semakin ke depan.
“Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi percepatan dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan optimal bagi masyarakat Penajam Paser Utara,” pungkasnya. (ADV/SBK)
Pewarta : Nur Robbi
Editor : Nicha R