BONTANG – Pendapatan daerah lainnya yang bisa dikutip daerah sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah. Jenisnya mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil dari provinsi, dana penyesuaian dan dana otonomi khusus dan bantuan keuangan.
Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)Â Â Â Penganggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2020 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020.
2)   Penganggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2020 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2020.
3)Â Â Â Penganggaran Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020.
4)   Penganggaran Dana Transfer lainnya dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2010 atau Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Transfer lainnya Tahun Anggaran 2020.
5)Â Â Â Penganggaran pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah yang diterima dari pemerintah provinsi didasarkan pada alokasi belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dari pemerintah provinsi Tahun Anggaran 2020.
6)Â Â Â Pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota lainnya dianggarkan dalam APBD penerima bantuan, sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan.
7)Â Â Â Penganggaran pendapatan hibah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya atau pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud.
8)Â Â Â Penganggaran pendapatan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi sumbangan, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud.
Dari aspek teknis penganggaran, penerimaan-penerimaan tersebut di atas dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dan diuraikan ke dalam jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan sesuai kode rekening berkenaan.
Secara umum arah kebijakan pendapatan daerah, adalah sebagai berikut:
- Intensifikasi sumber-sumber penerimaan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Upaya peningkatan target pendapatan daerah yang dilakukan secara terencana sesuai kondisi perekonomian dengan memperhatikan kendala dan potensi yang ada.
- Mengembangkan kebijakan pendapatan daerah yang dapat diterima masyarakat, partisipatif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
- Mengoptimalkan dan mendayagunakan kekayaan daerah.
2.2.1.4. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah
Bentuk kebijakan Pemerintah Kota Bontang dalam upaya peningkatan dan pengelolaan pendapatan daerah dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah guna meningkatkan kapasitas dan kemandirian daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dalam hal ini,
Perangkat Daerah pengelola pendapatan daerah melakukan upaya antara lain:
- Melakukan intensifikasi dalam proses pemungutan potensi pendapatan daerah khususnya penerimaan dari pajak daerah dan retribusi daerah, yang ditempuh melalui:
- Meningkatkan efektifitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan cara penyederhanaan administrasi dan restrukturisasi kelembagaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan efisiensi pemungutan;
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan meningkatkan kualitas aparatur untuk lebih profesional dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah, khususnya pendapatan daerah;
- Manajemen data base wajib pajak dan wajib retribusi sehingga data potensi menjadi akurat dalam rangka intensifikasi pungutan;
- Pemanfaatan teknologi informasi dan sarana prasarana pelayanan agar proses pemungutan pajak akan lebih efektif dan efisien, validasi dan updating data, serta melakukan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik;
- Pemberian reward dan punishment dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah;
- Pelaksanaan uji petik untuk memprediksi potensi dan menentukan target pajak dan retribusi;
- Pengawasan penyetoran untuk menghindari adanya kebocoran dan keterlambatan penyetoran ke kas daerah melalui pemeriksaan secara berkala, memperbaiki proses penyetoran PAD, dan melakukan evaluasi.
- Melakukan ekstensifikasi potensi pendapatan daerah dengan memperluas basis penerimaan yang dapat dipungut oleh daerah melalui pendataan penerimaan. (adv)