BONTANG – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Abdul Kadir Tappa, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah ke-2 di Hotel Tiara Surya, Jalan MT. Haryono, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kadir Tappa menjelaskan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba yang perlu dihindari.
Dalam era saat ini, pengguna narkoba tidak lagi memandang usia, karena kurangnya sosialisasi. Melalui sosialisasi ini, pemerintah bersama BNNK bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya pencegahan narkoba di kalangan kita.
“Sebagai masyarakat, kita harus berpikiran cerdas dan tidak tergiur oleh ajakan orang lain yang dapat merugikan diri sendiri. Kita tidak boleh kalah dengan narkoba, karena akan berdampak pada generasi selanjutnya,” ucapnya saat kegiatan sosialisasi pada Sabtu (17/2/2024).
Dijelaskan bahwa narkoba merupakan narkotika dan obat-obatan yang bersifat adiktif serta dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental penggunanya jika disalahgunakan.
Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani, menjelaskan bahwa narkoba sangatlah membahayakan karena dapat merusak segalanya, termasuk mental dan kesehatan fisik. Narkoba juga dapat merusak sistem saraf dan beberapa organ dalam tubuh, dan pengguna narkoba akan merasa kecanduan.
“Ciri-ciri orang yang menggunakan narkoba adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mau pergi ke rehabilitasi. Mereka akan menyesal setelah kehilangan segalanya,” paparnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Taman Firdaus, Zakaria Rahman, menjelaskan bahwa narkoba sama dengan zat yang memabukkan, sehingga sangat diharamkan. Setiap zat yang dapat merusak akal juga sangat haram untuk dikonsumsi.
“Jaga diri dan keluarga Anda, hindari segala barang haram agar hal buruk menjauh dari kita,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam