spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

GTRA PPU Siapkan Sosialisasi kepada Warga Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) masih berfokus dalam menyelesaikan urusan lahan pembangunan Bandar Udara (Bandara) Very Very Important Person (VVIP) pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN). Utamanya kini ialah untuk menyosialisasikan pada masyarakat terdampak dan penerima manfaat atas lahan tersebut.

Pj Bupati PPU Makmur Marbun memimpin langsung pertemuan pra-sosialisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) PPU di Kantor Bupati PPU, Rabu siang, (3/1/2024). Dari kegiatan ini, ia meminta terkait lahan milik masyarakat di wilayah pembangunan Bandara Naratetama yang berada di Kelurahan Pantai Lango, Jenebora dan Gersik Kecamatan Penajam tersebut bisa segera rampung.

Oleh karenanya seluruh tim yang dilibatkan dalam persoalan lahan masyarakat di wilayah itu agar fokus. Termasuk segera menyiapkan segala sesuatunya yang dibutuhkan sebelum melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah itu.

“Bagaimana kita merumuskan metode sosialisasinya nanti seperti apa. Jadi saya ingin supaya nanti bahan sosialisasi itu semua satu pemahaman,” katanya.

Seperti diketahui, Badan Bank Tanah di PPU mengelola 4.162 hektare yang diambilalih negara dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA). Setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status HPL (hak pengelolaan lahan) pada 2022. Dari jumlah itu, sekira telah menyediakan lahan sekitar 1.883 hektare dari wajib diberikan pada warga.

BACA JUGA :  Dinas Perikanan PPU Tahun Ini Bentuk Kampung Budidaya Ikan Air Tawar

Adapun mekanisme program reforma agraria tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 86/2018 tentang Reforma Agraria. Regulasi ini menegaskan GTRA dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan objek reforma agraria.

Setelah surat penetapan objek reforma agraria dari Kementrian ATR/BPN, maka GTRA yang diketuai kepala daerah PPU melakukan identifikasi. Serta menata aset dan membagikan lahan kepada warga.

Sehingga yang memiliki kewenangan untuk membagikan lahan 1.883 hektare program reforma agraria adalah GTRA, Badan Bank Tanah hanya menyediakan lahan. Namun, pembahasan sejak tahun lalu ini terkesan lamban. Diketahui, karena masih ada beberapa masalah yang menjadi hambatan proses hingga ke penyerahan lahan.

Lebih lanjut, dalam pertemuan lanjutan ini, turut pula dihadirkan Kodim 0913/PPU, Polres PPU dan Kejari PPU. Sebagai mitra dalam memberikan parameter. Agar seluruh tim yang akan melakukan sosialisasi dapat lebih memahami segala sesuatunya.

“Terima kasih pada semua pihak yang telah memberikan sumbangsihnya berupa pikiran, tenaga dan sebagainya kepada kami terkait perihal ini,” tutup Makmur.

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Penajam Diminta Siap Pasok Ikan ke Kota Nusantara

Pewarta : Nur Robbi
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.