KUTAI BARAT – Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), telah menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui Restorative Justice, yakni kasus penganiayaan yang dilaporkan di Polres Kutai Barat. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Restorative Satreskrim Polres Kutai Barat, Selasa (2/1/2024) lalu.
Kasus tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP-B/108/VIII/2023/SPKT/KALTIM/RES KUBAR, tanggal 15 Agustus 2023 lalu.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasi Humas IPDA Sukoco menuturkan, Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.
Kegiatan Restorative Justice ini dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPDA H. Agus S, IPDA H. Agus Suprianyo, Kanit Idik II, IPDA Zody Fatkhul Karim, Kanit Idik I, AIPDA Sanyoto Kasiwas, AIPDA Renson Sinaga, S.H., M.H Kanit idik IV, Brigpol M. Hamdan Banit Idik III, BRIPTU Nanda Titis Banit Provost, F. Eriksson Kepala SMAN 2 Sendawar, Chia Djan Min dan orang tua Korban, Yehezkiel Pomen Orang tua terlapor, dan Tokoh adat serta Ustadz Moch Syafiudin.
IPDA Sukoco menjelaska, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dijelaskannya, Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan Restorative Justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
“Hal ini untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tutur IPDA H. Agus KBO Satreskrim Polres Kubar secara terpisah.
Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan orang tua masing-masing pihak tersangka maupun korban dan juga kepala sekolah.
“Kegiatan ini diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini. Dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” ujar IPDA H. Agus.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R