TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial IM yang sedang beraksi di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 05.00 WITA.
Tersangka sudah menjadi target pengawasan sejak Rabu (27/12/2023) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar Desa Teluk Dalam. Penyelidikan dilakukan selama dua hari untuk memastikan identitas dan lokasi tersangka yang melakukan transaksi narkoba.
Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di pinggir jalan Desa Teluk Dalam. Penggeledahan terhadap tersangka menghasilkan penemuan 5 poket sabu-sabu seberat 3,82 gram yang disimpan dalam dompet berwarna hitam yang dibawanya.
Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan bahwa tersangka sering mengenakan pakaian perusahaan dan menunggu jemputan di pinggir jalan saat beraksi.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 1 alat hisap sabu-sabu atau bong, 3 pipet kaca, 1 sendok takar dari sedotan, 1 bungkus plastik klip, dan 1 timbangan digital.
Saat ini, tersangka sudah berada di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus