spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota Dewan yang Nyaleg, Dilarang Kampanye saat Reses

PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser mengingatkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser yang kembali mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 agar tidak memadukan kampanye dengan tugas dan fungsi.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Paser, Firman menjelaskan, ingatan itu dilontarkan mengingat adanya kegiatan masa seres ditengah tahapan kampanye yang sedang berjalan.

“Dalam kegiatan reses, anggota DPRD Kabupaten Paser menggunakan fasilitas negara, sehingga tidak diperbolehkan ada agenda kampanye,” ucap Firman.

Kampanye yang dimaksud yakni adanya penyampaian visi dan misi, pembagian bahan kampanye seperti kalender, kartu nama dan lainya. Selain itu pemasangan Alat peraga kampanye (APK) disekitar lokasi reses juga dilarang.

“Tidak diperkenankan juga memperkenalkan diri sebagai caleg pada Pemilu serentak 2024, tidak ada bahan kampanye dan juga APK, kemudian tidak ada ajakan untuk memilih,”  tegas Firman.

Sehingga dalam pelaksanaan reses, Setiap anggota DPRD Kabupaten Paser hanya diperkenankan untuk berdiskusi berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD pada kegiatan reses dalam menampung aspirasi konstituen.

Diharapkan semua anggota DPRD Kabupaten Paser yang juga berstatus sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) mampu menerapkan aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari pelanggaran Pemilu.

“Kami harap anggota DPRD Paser bisa melaksanakan tahapan reses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, supaya tidak terjadi pelanggaran Pemilu,” pungkas Firman. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti