spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkait Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren, Polres Bontang Tetapkan Kekasih Korban Sebagai Tersangka

BONTANG – Terkait adanya kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di kawasan Pondok Pesantren, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Polres Bontang telah menetapkan tersangka baru, yaitu kekasih korban.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto dalam konferensi pers akhir tahun, mengatakan bahwa hasil penyidikan terkait kasus pelecehan seksual, Polres Bontang telah menetapkan satu lagi orang sebagai tersangka, yaitu MR (20) yang merupakan kekasih korban.

“Dalam hal ini, kami menyatakan bahwa MR adalah kekasih korban,” jelasnya, Minggu (31/12/2023).

Dalam kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren, Polres Bontang telah menetapkan dua orang tersangka. Sebelumnya, FM telah diidentifikasi sebagai Pimpinan Pondok Pesantren.

“Saat ini, memang benar bahwa korban dalam kondisi hamil,” tambahnya.

Dalam hal ini, tersangka pertama FM dijerat dengan tuduhan pelecehan, sedangkan tersangka kedua, MR, dihadapkan dengan dakwaan hubungan badan yang mengakibatkan korban hamil.

“Tersangka MR sudah ditahan sejak Rabu lalu,” ungkapnya.

Tersangka FM akan menjalani pemeriksaan ulang pada Rabu mendatang, mengingat FM telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Tahun Ini, Batik Akan Masuk dalam Pembagian Seragam Gratis

“Kemarin, FM, selaku pimpinan Pondok Pesantren, tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, yang didukung oleh bukti dari keterangan dokter. Oleh karena itu, kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan selanjutnya,” tambahnya.

Hari juga menambahkan bahwa tim penyidik akan tetap berusaha bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img