TENGGARONG – Jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, diungkap Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di Kecamatan Tenggarong. Kepolisian menciduk 3 tersangka pada Kamis (28/12/2023), ditempat yang berbeda. Yakni masing-masing MAR (27), FA (27) dan E (38), yang ditangkap saat sedang melakukan transaksi.
Dijelaskan Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, awalnya menangkap MAR di kawasan Kelurahan Timbau. Tepatnya pada pukul 19.00 WITA, MAR yang sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi. Benar saja, saat digeledah, MAR kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 1,08 gram yang disimpan di dalam 3 poket.
Berbekal informasi dari tersangka MAR, Satreskoba Polres Kukar kembali mengamankan pelaku lainnya FA, di Gang 2 Kelurahan Timbau, tidak jauh dari lokasi penangkapan MAR. Yang juga merupakan tempat tinggal kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi kembali mendapati sabu-sabu seberat 6 gram, yang dibagi ke dalam 21 poket. Beserta sejumlah barang bukti berupa bandel plastik klip, pipet kaca, sendok takar dan alat hisap sabu-sabu. Rencananya, akan dijual lagi pelanggan setia kedua tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta tempat tinggal, ditemukan (kembali) 21 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dihadapannya,” ujar Aksar.
Setelah pengembangan lebih lanjut, didapati fakta bahwa kedua tersangka yakni MAR dan FA mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial E yang tinggal sementara di Hotel Lizha Tenggarong. Tidak butuh lama, tersangka E pun langsung diciduk. Dengan barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,46 gram, beserta timbangan digital, bundel plastik klip, jarum suntik dan sendok takar.
Kini, ketiganya sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Total Satreskoba Polres Kukar mengamankan 25 poket sabu-sabu seberat 7,54 gram. Ketiganya pun terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i