PENAJAM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membentuk satuan tugas (satgas) untuk memutus mata rantai kegiatan pertambangan di kawasan Kota Nusantara, ibu kota masa depan Indonesia yang berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami bentuk satgas dari unsur yang komitmen memutus mata rantai kegiatan tambang,” kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri di Penajam, Jumat (29/12/2023).
Pemerintah pusat, lanjut dia, tidak akan menerbitkan izin baru dan memperpanjang atau meningkatkan izin status izin pertambangan yang ada di kawasan ibu kota negara baru Indonesia.
Berdasarkan kebijakan tata ruang rencana pembangunan Kota Nusantara, OIKN membuat kebijakan untuk moratorium penerbitan izin pertambangan di kawasan ibu kota negara masa depan Indonesia.
Pertambangan legal (memiliki izin sah) yang masih aktif, tegas dia, secara ketat diawasi dan dipastikan perusahaan harus bisa melaksanakan tanggung jawab setelah melakukan aktivitas pertambangan.
OIKN memperkuat struktur organisasi dan tugas pokok satgas, karena di kawasan Kota Nusantara masih ada kegiatan pertambangan dan satgas terus melakukan pendataan.
“Kami bagi kelompok kerja dan akan menambah personel, serta menyusun rencana kerja satgas,” ujarnya.
Satgas yang dibentuk OIKN itu untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan maupun yang memiliki perizinan.
Satgas terdiri dari unsur OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan dinas terkait Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kegiatan pertambangan tidak sejalan dengan konsep pembangunan ibu kota negara baru Indonesia, jelas dia, yang berupaya membangun kota hutan di kawasan Kota Nusantara.
“Saat ini, terdata sekitar 3.000 hektare di kawasan pengembangan ibu kota negara masa depan Indonesia di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang terindikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, serta terdapat 77 izin usaha pertambangan (IUP) selesai masa berlakunya dan 61 IUP masih aktif di kawasan Kota Nusantara,” kata Myrna Asnawati Safitri. (Ant/MK)
Oleh Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Edy M Yakub